“Being Part Of The Air Traffic Movement And Data Exchange Over The World"

Kamis, 13 Agustus 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION

BAB I

UMUM

Pasal 1

Semua langkah, usaha-usaha dan kebijaksanaan Perkumpulan adalah keputusan yang diambil atau dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Perkumpulan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB II

PELAKSANAAN DAN KEDAULATAN PERKUMPULAN

Pasal 2

Pelaksanaan kedaulatan Anggota dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional yang dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab dan kekeluargaan.

BAB III

PELAKSANAAN FUNGSI PERKUMPULAN

Pasal 3

Selain melaksanakan maksud dan tujuan Perkumpulan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 3 Anggaran Dasar, Perkumpulan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

Sebagai laboratorium pengkaderan dan calon pemimpin baik di dalam maupun di luar Perkumpulan;
Sebagai sarana pembinaan dan pengembangan sikap mental dari anggotanya dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat;
Sebagai dinamisator dan ujung tombak dalam Perkumpulan.

BAB IV

PELAKSANAAN DARI KEGIATAN PERKUMPULAN

Pasal 4

(1). Dibidang Profesi, Perkumpulan senantiasa meningkatkan kualitas Profesionalisme dari anggotanya.
(2). Dibidang Organisasi, Perkumpulan senantiasa memantapkan konsolidasi organisasi secara vertikal maupun horizontal yang meliputi konsolidasi program, struktur dan pengembangan organisasi yang dilaksanakan melalui pemantapan implementasi status organisasi sebagai organisasi Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan di Indonesia.
(3). Dibidang Umum, secara aktif bersama-sama dengan Organisasi Profesi lainnya berupaya untuk terus menerus meningkatkan nilai-nilai penghargaan yang sepantasnya atas beban dan tanggung jawab dalam tugas mulia dengan menggalang kekuatan dan partisipasi secara penuh terhadap rasa kebersamaan dalam memperjuangkan terciptanya suatu aturan dan atau peraturan yang mendukung upaya peningkatan pelayanan keselamatan penerbangan.

BAB V

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 5

(1). Pelaksanaan Kode Etik diatur dan dijabarkan dalam Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Pelayanan Komunikasi Penerbangan Indonesia.
(2). Pengawasan pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Badan Pengembangan Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan Indonesia.

BAB VI

LOGO, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 6

(1). Atribut Perkumpulan dibuat dengan tujuan untuk menandakan identitas dan ciri khas dari Perkumpulan.
(2). Ketentuan tentang bentuk, warna serta penjelasan dan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut dari Logo, Lambang, Bendera, Moto dan jenis Atribut Perkumpulan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII

PELAKSANAAN HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 7

Secara keorganisasian Perkumpulan bersama-sama dengan organisasi-organisasi Pelayanan Penerbangan lainnya membina hubungan yang harmonis dan dinamis serta berperan aktif di dalam kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan pelayanan komunikasi penerbangan.

BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 8

(1). Anggota Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) Anggaran Dasar Perkumpulan terdiri dari :
a. Anggota Biasa, yaitu Warga Negara Republik Indonesia, sekurang-kurangnya mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan atau Surat Tanda Tamat Pelatihan Pelayanan Komunikasi Penerbangan;
b. Anggota Kehormatan, yaitu Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki jasa besar secara langsung atau tidak langsung dan atau karena kedudukan dan jabatanannya diberikan kehormatan untuk menjadi anggota;
c. Anggota Khusus, yaitu Warga Negara Indonesia atau Asing yang mempunyai pengalaman, pengetahuan dan keahlian Palayanan Komunikasi Penerbangan serta karena tugas dan fungsinya diberi kedudukan sebagai anggota;
d. Anggota Luar Biasa, yaitu Warga Negara Indonesia atau Asing yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(2). Syarat-syarat keanggotaan untuk Anggota Biasa dan Anggota Khusus:
a. Menyetujui dan mematuhi Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan;
b. Bersikap loyal terhadap Perkumpulan.
(3). Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh DPP.

Pasal 9

Kartu Tanda Anggota (KTA)

(1). Setiap anggota Perkumpulan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pengurus DPP.
(2). KTA berlaku selama menjadi anggota Perkumpulan.

BAB IX

PELAKSANAAN DARI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Hak Anggota

(1). Setiap anggota biasa dan anggota khusus berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas Perkumpulan dan atau dalam menjalankan profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(2). Setiap anggota biasa dan anggota khusus yang berhenti karena meninggal dunia, berhak mendapat santunan, yang besarnya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(3). Bagi anggota yang berhenti karena kehendak sendiri atau karena diberhentikan, tidak berhak menerima santunan sesuai ayat (2) pasal ini.
(4). Setiap anggota biasa dan anggota khusus yang mutasi berhak mendapatkan Surat Keputusan dari Pengurus DPC yang lama untuk dikirim ke DPC yang baru dengan ditembuskan kepada DPP.
(5). Menyampaikan pertanyaan, usul, saran, dan pendapat yang konstruktif secara lisan dan atau tertulis kepada Organisasi.
(6). Hak pembelaan diri dalam hal proses pemberhentian sebagai anggota dikarenakan melanggar ketentuan Organisasi.
(7). Memperoleh informasi, pendidikan, pembinaan dan bimbingan dari Organisasi.
(8). Anggota Biasa mempunyai hak mengusulkan dan diusulkan serta mempunyai hak memilih dan untuk dipilih sebagai Pengurus dalam Organisasi.
(9). Anggota Kehormatan, Khusus dan Luar Biasa mempunyai hak mengusulkan dan mempunyai hak untuk memilih.

Pasal 11

Kewajiban Anggota

(1). Seluruh anggota berkewajiban tunduk dan terikat pada AD/ART, Kode Etik Profesi, Program Kerja, Peraturan Organisasi, Keputusan dan Kebijakan yang diambil serta dijalankan oleh Perkumpulan.
(2). Seluruh anggota berkewajiban memiliki keterikatan secara formal maupun moral dalam Perkumpulan dan menjunjung tinggi nama baik serta misi Perkumpulan.
(3). Setiap anggota wajib mendukung, mengamankan, melaksanakan dan bertanggung jawab atas ketetapan/keputusan MUNAS/MUNASLUB/MUSCAB dan forum-forum permusyawaratan organisasi.
(4). Setiap anggota wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(5). Setiap anggota wajib mematuhi peringatan dari DPP/DPC dalam hal tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.

Pasal 12

Kehilangan Keanggotaan

(1). Anggota dapat kehilangan keanggotaaannya karena meninggal dunia, berhenti atas kehendak sendiri dengan mengajukannya secara tertulis atau diberhentikan sebagai anggota.
(2). Anggota dapat di non-aktifkan sementara paling lama 3 tahun oleh DPP atas usulan DPC karena bertindak bertentangan dengan Pasal 11 di atas.
(3). Anggota dapat diberhentikan sebagai anggota Perkumpulan karena bertindak bertentangan dengan Pasal 11 di atas.

BAB X

FORUM PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Forum Permusyawaratan Perkumpulan terdiri dari :

1. Tingkat Pusat
a. Musyawarah Nasional (selanjutnya disingkat MUNAS);
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (selanjutnya disingkat MUNASLUB);
c. Rapat Koordinasi (selanjutnya disingkat RAKOR);
d. Rapat Kerja Nasional (selanjutnya disingkat RAKERNAS);
e. Rapat Dewan Pimpinan Pusat (selanjutnya disingkat RAPIMPUS);
f. Rapat Badan Pengembangan Profesi.

2. Tingkat Cabang
a. Musyawarah Cabang (selanjutnya disingkat MUSCAB);
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa (selanjutnya disingkat MUSCABLUB);
c. Rapat Kerja Cabang (selanjutnya disingkat RAKERCAB);
d. Rapat Dewan Pimpinan Cabang (selanjutnya disingkat RAPIMCAB).

BAB XI

SUSUNAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG
JAWAB DARI SETIAP LEMBAGA DALAM ORGANISASI

Pasal 14

Musyawarah Nasional (MUNAS)

(1). MUNAS adalah musyawarah anggota tingkat Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan.
(2). MUNAS diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh DPP.
(3). MUNAS dihadiri oleh :
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus DPP;
d. Ketua DPC atau Pengurus DPC yang ditunjuk.
(4). MUNAS mempunyai kekuasaan dan wewenang :
a. Merubah dan atau menetapkan AD/ART;
b. Menyusun dan menetapkan Program umum Perkumpulan;
c. Mengevaluasi dan mengesahkan pertanggungjawaban Ketua/Ketua Umum Perkumpulan;
d. Memilih dan menetapkan Ketua/Ketua Umum DPP;
e. Meminta laporan pertanggungjawaban Badan Kehormatan Profesi;
f. Menetapkan Struktur dan susunan personalia Perkumpulan melalui Sistem Formatur;
g. Memberhentikan personalia DPP dan Badan Pengembangan Profesi;
h. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Sidang MUNAS;
i. Menetapkan dan mengesahkan Komisi-komisi Kerja;
j. Apabila diperlukan dapat membentuk Komite Kerja Pemeriksa;
k. Membubarkan Perkumpulan;
l. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(5). Ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan dalam MUNAS akan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 15

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

(1). Dalam keadaan luar biasa, MUNASLUB dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa DPP apabila didukung oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah DPC atau atas usul DPC apabila didukung oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah DPC.
(2). MUNASLUB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan MUNAS, serta dihadiri oleh peserta dengan kriteria yang sama.

Pasal 16

Rapat Koordinasi (RAKOR)

(1). RAKOR adalah rapat kerja yang diselenggarakan oleh DPP yang dihadiri oleh Pengurus DPP, Badan Pengembangan Profesi, serta Ketua DPC atau yang mewakili apabila dianggap perlu.
(2). Apabila dianggap perlu peserta RAKOR dapat dihadiri Badan / Lembaga lain.
(3). Apabila diperlukan Badan Pengembangan Profesi juga dapat memprakarsai RAKOR.
(4). RAKOR diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 tahun.

Pasal 17

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

(1). RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2). RAKERNAS berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum Perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan program umum organisasi selanjutnya.
(3). RAKERNAS berwenang menentukan langkah/strategi dalam pelaksanaan Program Umum Perkumpulan dan menentukan langkah/strategi lainnya sehubungan dengan tujuan, tugas pokok, serta fungsi Perkumpulan.
(4). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAKERNAS tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi.
(5). RAKERNAS diikuti oleh Pengurus DPP dan Ketua DPC dan atau pengurus yang ditunjuk DPC.
(6). Ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RAKERNAS akan diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 18

Rapat Dewan Pimpinan Pusat (RAPIMPUS)

(1). RAPIMPUS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). RAPIMPUS dihadiri oleh Pengurus DPP dan apabila dianggap perlu RAPIMPUS dapat dihadiri oleh Ketua DPC atau yang ditunjuk apabila dipandang perlu oleh DPP.
(3). RAPIMPUS berwenang menentukan langkah, strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan Program Kerja Tahunan ( Rencana Kerja Tahunan ) DPP Perkumpulan.
(4). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAPIMPUS tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan yang lebih tinggi.
(5). Apabila dipandang perlu pengurus DPP dapat mengusulkan RAPIMPUS untuk membahas permasalahan yang mendesak.
(6). RAPIMPUS sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) Pengurus Inti DPP.

Pasal 19

Rapat Badan Pengembangan Profesi

(1). Rapat Badan Pengembangan Profesi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(2). Rapat Badan Pengembangan Profesi bertugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(3). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Badan Pengembangan Profesi tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi.

Pasal 20

Musyawarah Cabang (MUSCAB)

(1). MUSCAB diselenggarakan oleh DPC setiap 3 (tiga) tahun sekali yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh DPC dan dihadiri oleh para anggota.
(2). Anggota DPC dalam hal menghadiri MUSCAB dapat menguasakan kehadirannya kepada anggota lainnya dengan surat kuasa.
(3). Anggota yang menguasakan kehadirannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan sah sebagai anggota yang hadir tetapi tidak memiliki hak suara.
(4) MUSCAB dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ( satu per dua ) dari jumlah anggota.
(5) MUSCAB adalah pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan di tingkat Cabang, yang berwenang untuk :
a. Menyusun program kerja Cabang;
b. Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban Ketua DPC;
c. Memilih dan menetapkan Ketua DPC;
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas kewenangannya.

Pasal 21

Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

(1). MUSCABLUB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan MUSCAB, serta dihadiri oleh peserta dengan kriteria yang sama.
(2). MUSCABLUB diselenggarakan atas undangan DPC atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Pasal 22

Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)

1. RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
2. RAKERCAB berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja cabang dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan program kerja cabang selanjutnya.
3. RAKERCAB berwenang menentukan langkah dan strategi dalam pelaksanaan program kerja cabang.
4. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAKERCAB tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi.
5. RAKERCAB diikuti oleh Pengurus DPC dan atau Koordinator dari kota lain dalam wilayah Cabang apabila dianggap perlu.
6. RAKERCAB sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) Pengurus DPC.

Pasal 23

Rapat Dewan Pimpinan Cabang (RAPIMCAB)

(1). RAPIMCAB diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). RAPIMCAB dihadiri oleh Pengurus DPC dan apabila dianggap perlu RAPIMCAB dapat mengundang Koordinator atau yang mewakili.
(3). RAPIMCAB menentukan langkah dan strategi dalam pelaksanaan Program Kerja Tahunan (Rencana Kerja Tahunan) DPC.
(4). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAPIMCAB tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan yang lebih tinggi.
(5). Apabila dipandang perlu Pengurus DPC dapat mengusulkan RAPIMCAB untuk membahas permasalahan yang mendesak.
(6). RAPIMCAB sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) Pengurus Inti DPC.

BAB XII

ORGAN DAN PIMPINAN PERKUMPULAN

Pasal 24

Organ Perkumpulan

(1) Organ Perkumpulan terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pengawas (DEWAS);
c. Dewan Pimpinan Pusat (selanjutnya disebut DPP);
d. Badan Pengembangan Profesi;
(2) Untuk membantu pengurus DPP dalam menjalankan organisasi dibentuk DPC.

Pasal 25

(1). Badan Pengembangan Profesi dipimpin oleh Ketua Badan Pengembangan Profesi.
(2). Badan Pengembangan Profesi berfungsi memberikan saran dan arahan kepada anggota sehubungan dengan permasalahan Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(3). Badan Pengembangan Profesi berwenang untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Profesi di Organisasi.
(4). Susunan dan Personalia Badan Pengembangan Profesi dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS melalui Tim Formatur.

Pasal 26

Pimpinan Perkumpulan

(1). Pimpinan Perkumpulan secara vertikal :
a. Pada tingkat pusat dipimpin oleh Ketua / Ketua Umum DPP;
b. Pada tingkat cabang dipimpin oleh Ketua DPC.
(2). Susunan organisasi, hubungan kerja dan tata laksana organisasi diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 27

Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Perkumpulan berwenang dan berkewajiban untuk :

(1). Menetapkan kebijaksanaan organisasi dengan berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan.
(2). Mengelola keuangan dan administrasi organisasi.
(3). Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar.
(4). Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi atau lembaga yang terkait selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
(5). Mengangkat Personalia DPC berdasarkan hasil MUSCAB dan atau RAPIMCAB.

Pasal 28

Kepengurusan Perkumpulan

(1). Masa bakti kepengurusan Perkumpulan adalah 3 (tiga) tahun dimulai dari saat pengesahan Ketua/Ketua Umum Perkumpulan.
(2). Ketua / Ketua Umum dapat dipilih dan menjabat selama 2 (dua) masa bakti dan tidak dapat dipilih kembali.
(3). Ketua DPC dapat dipilih dan menjabat selama 2 (dua) masa bakti dan tidak dapat dipilih kembali.
(4). Anggota Pengurus DPP / DPC berhenti sebagai pengurus apabila :
Berakhir masa baktinya;
Mengundurkan diri atau meninggal dunia;
Diberhentikan oleh Ketua/Ketua Umum atau Ketua DPC melalui dan disetujui RAPIMPUS/RAPIMCAB yang memenuhi kuorum.

Pasal 29

Pergantian Antar Waktu

(1). Jika Ketua/Ketua Umum atau Ketua DPC atau seorang anggota pengurus DPP / DPC tidak dapat melaksanakan tugas organisasi karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak mampu melaksanakan tugas organisasi dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pengurus DPP / DPC diberi kewenangan untuk mengganti melalui keputusan RAPIMPUS / RAPIMCAB.
(2). Masa bakti pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melanjutkan masa kepengurusan yang digantikan.


BAB XIII

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 30

(1). Dewan Pimpinan Pusat merupakan pelaksana dan penggerak roda organisasi Perkumpulan di tingkat pusat.
(2). Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan yang melaksanakan pengurusan/pengelolaan Perkumpulan dalam mencapai tujuan Perkumpulan.
(3). Susunan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS melalui Tim Formatur.
(4). Susunan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua/Ketua Umum;
b. Sekretaris/Sekretaris Umum;
c. Bendahara/Bendahara Umum;
d. Ketua Bidang.

Pasal 31

Kriteria Ketua/Ketua Umum

(1). Ketua/Ketua Umum Perkumpulan dapat dipilih dari Anggota Biasa dengan kriteria :
a. Mempunyai kemampuan berorganisasi;
b. Mempunyai program kerja untuk kepentingan Perkumpulan;
c. Dapat menjadi Suri Tauladan;
d. Mampu menyerap aspirasi Anggota.
(2). Ketentuan khusus untuk Ketua/Ketua Umum akan diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 32

Ketua/Ketua Umum dapat dipilih dari anggota atau yang sedang atau pernah menjadi anggota pengurus selama satu periode.

Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum :

Setiap anggota dapat mengajukan diri dan atau nama dari anggota sebagai calon Ketua/Ketua Umum;
Kepada calon Ketua/Ketua Umum diberikan waktu pada MUNAS untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, visi dan misinya;
MUNAS mengadakan pemungutan suara untuk memilih Ketua /Ketua Umum dengan sistem suara terbanyak;
Ketua /Ketua Umum terpilih bersama Formatur mendapat mandat penuh dari MUNAS menyusun dan menetapkan Personalia DPP.

Pasal 33

Ketua/Ketua Umum Perkumpulan boleh menjabat di Struktural Perusahaan atau instansi pemerintah maupun swasta dengan komitmen tertulis sanggup menjalankan operasional kegiatan Perkumpulan.


Pasal 34

Komposisi Tim Formatur

(1). Anggota Tim Formatur berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua/Ketua Umum Terpilih;
b. 1 (satu) orang unsur Steering Committee;
c. 1 (satu) orang unsur Organizing Committee;
d. 2 (dua) orang unsur Peserta yang dipilih oleh Ketua/Ketua Umum Terpilih.
(2). Anggota Tim Formatur dari unsur peserta dapat diwakili oleh Calon Ketua/Ketua Umum dengan suara terbanyak kedua dan ketiga.

BAB XIV

DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 35

(1). Susunan Inti Pengurus DPC terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
(2). Ketua DPC sebagai formatur tunggal memilih Pengurus DPC.
(3). Para Staff Sekretaris/Seksi ditunjuk oleh Sekretaris/Ketua Seksi dan ditetapkan oleh DPC.
(4). Keputusan pengurus diambil dengan mengutamakan musyawarah / mufakat antar pengurus.
(5). Ketua DPC berperan menentukan dalam pengambilan keputusan dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil oleh DPC.

BAB XV

DEWAN PEMBINA

Pasal 36

(1). Dewan Pembina Perkumpulan merupakan Lembaga Tinggi Perkumpulan.
(2). Dewan Pembina Perkumpulan bertugas memberikan nasehat, arahan, saran dan pendapat kepada DPP baik diminta ataupun tidak diminta, yang diharapkan dapat membantu dan berpartisipasi dalam rangka kelancaran Perkumpulan.
(3). Dewan Pembina berwenang mengangkat personalia Pengawas Perkumpulan berdasarkan hasil MUNAS/MUNASLUB dan atau rapat Pengawas.
(4). Dewan Pembina berwenang mengangkat personalia DPP berdasarkan hasil MUNAS dan atau RAPIMPUS.


BAB XVI

PEMBENTUKAN BADAN / LEMBAGA

Pasal 37

Perkumpulan mempunyai Badan-Badan / Lembaga yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.
Badan-Badan/Lembaga tersebut dapat dibentuk berdasarkan hasil MUNAS melalui Tim Formatur.
Jika diperlukan DPP dapat membentuk dan menetapkan Bidang berdasarkan keputusan RAPIMPUS.
Jika diperlukan DPC dapat membentuk dan menetapkan Koordinator, Kepala Seksi berdasarkan keputusan RAPIMCAB.

BAB XVII

KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 38

Kekayaan

(1). Kekayaan Perkumpulan bersumber dari :
a. Kekayaan Pangkal (Modal Dasar);
b. Iuran Anggota;
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Perkumpulan.
(2). Besarnya Uang Iuran ditentukan dalam MUNAS.
(3). Mekanisme pembayaran iuran diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 39

Keuangan

(1). Penandatanganan pengeluaran uang dari rekening Perkumpulan adalah Ketua/Ketua Umum bersama Bendahara.
(2). Pengeluaran keuangan Perkumpulan adalah untuk membiayai :
a. Pengeluaran Biaya kompensasi DPP/DPC;
b. Pengeluaran Rutin/Kesekretariatan;
c. Kegiatan-kegiatan Perkumpulan;
d. Pengeluaran-pengeluaran khusus.




Pasal 40

Pengeluaran khusus selain pemberian sosial serta kesejahteraan anggota seperti terdapat pada Pasal 38 Ayat (2) butir c. diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 41

Setiap 1 (satu) tahun sekali Dewan Pimpinan Pusat melaporkan keadaan Keuangan dan Kekayaan Perkumpulan kepada Anggota melalui pengumuman resmi diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVIII

PENGESAHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 42

Pengesahan dan atau perubahan Anggaran Dasan dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh MUNAS/MUNASLUB.

BAB XIX

PENUTUP

Pasal 43

(1). Menyimpang dari Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, struktur organisasi, personalia dan susunan Dewan Pimpinan Pusat dan Badan Pengembangan Profesi, untuk pertamakalinya dibentuk melalui Musyawarah Pembentukan dan Deklarasi IACA.
(2). Dengan terbentuknya Perkumpulan maka kepengurusan, tugas dan tanggung jawab Pengurus Embrio IFCA dan kepanitiaan Pembentukan dan Deklarasi IACA dinyatakan selesai.
(3). Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga ini serta peraturan pelaksanaan yang lebih terinci akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.
(4). Peraturan Organisasi maupun Keputusan serta Kebijaksanaan dan Tata Tertib Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(5). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Agustus 2009

Komentar :

ada 0 komentar ke “ANGGARAN RUMAH TANGGA INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION”

Posting Komentar

About This Blog

We Speak In Your Languange

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP