“Being Part Of The Air Traffic Movement And Data Exchange Over The World"

Minggu, 01 Maret 2009

AKTA NOTARIS IACA

PENDIRIAN PERKUMPULAN
INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION
(IACA)
Nomor : 1
- Pada hari ini, Kamis tanggal duapuluh dua Januari tahun duaribu sembilan ------(22-01-2009), pukul empatbelas Waktu Indonesia Bagian Barat (14.00 WIB). ------------
-------------------------------------- berhadapan dengan saya, ---------------------------------------
------------------------------- IRMAWATY HABIE, Sarjana Hukum, ---------------------------
-------------------------------------------- notaris di Jakarta, -------------------------------------------
dengan disertai oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini; -------------------------------------
1. Tuan RUDY, Sarjana Hukum, Master of Science, lahir di Palembang pada tanggal sebelas Maret tahun seribu sembilanratus limapuluh delapan (11-03-1958), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pinus I nomor 73, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 011, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3671131103580006; ------------------------------------------
2. Tuan ALEXANDER YULIANTO, Sarjana Ekonomi lahir di Semarang pada tanggal duapuluh satu Juli tahun seribu sembilanratus limapuluh sembilan (21-07-1959), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Bulak Barat nomor 100, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3219222001.1980475; -----------------
3. Tuan ROUF SUPRIYANTO, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen lahir di Brebes pada tanggal tigabelas Januari tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh (13-01-1967), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Gadang Terusan nomor 16, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 003, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5103.130167.0365; ---------------------------------------------------------------
- penghadap tuan tuan RUDY, Sarjana Hukum, Master of Science dan tuan ALEXANDER YULIANTO, Sarjana Ekonomi tersebut untuk sementara berada di Jakarta -------------------------------------------------------------------------------- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : ---------------------------------
a. untuk diri sendiri; ------------------------------------------------------------------------
b. selaku kuasa berdasarkan surat kuasa bawah tangan tertanggal duapuluh satu Januari duaribu sembilan (21-01-2009) yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, yaitu untuk dan atas nama : ---------------
1. Tuan Insinyur ICHWANUL IDRUS, Master of Business Administration, lahir di Oki pada tanggal enam April tahun seribu sembilanratus limapuluh enam (06-04-1956), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pustaka Barat nomor 331, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5402.060456.8508; --------------------------------------------------------------------------
2. Tuan Doktorandus SUPARDJI, Magister Manajemen, lahir di Klaten pada tanggal duapuluh Oktober tahun seribu sembilanratus limapuluh (20-10-1950), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Komplek Angkasa Pura, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 006, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5003.2010.50.0404; --
3. Tuan Doktor Haji SUPANDI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Tembung pada tanggal tujuhbelas September tahun seribu sembilanratus limapuluh dua (17-09-1952), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kavling PTB DKI Blok A9/13, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 014, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5407.170952.0273; ---------------------------------------------------------------------------
4. Tuan TEUKU ZULKIFLI, lahir di Lhok Seumawe pada tanggal delapanbelas Nopember tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (18-11-1971), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Wisma Lidah Kulon Blok A. 81, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kabupaten Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 12.5615.181171.0003; ---------------------------------------
5. Tuan KUWAT SETIADI, lahir di Salatiga pada tanggal sepuluh Mei tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh (10-05-1967), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Utan Panjang III, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5404.100567.8511; --------------------------------------------------------------------------
6. Nyonya SRI INDAH TRIKORANI, lahir di Solo pada tanggal duapuluh sembilan Juni tahun seribu sembilanratus enampuluh dua (29-06-1962), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mega nomor 713, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5408.690662.0103; ---------------------------------------
7. Tuan AGUSTONO Sarjana Sosial, lahir di Cirebon pada tanggal tigapuluh satu Agustus tahun seribu sembilanratus enampuluh sembilan (31-08-1969), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Villa Mutiara Gading 2 Blok C9/6, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 016, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 10.1221.310869.1003; -----------------
8. Tuan DAHLAN, lahir di Jakarta pada tanggal duapuluh empat April tahun seribu sembilanratus enampuluh delapan (24-04-1968), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jati Bunder, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 014, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5007.240468.0237; --------------------------------------------------------------------------
9. Tuan AHMAD AMILUDIN, lahir di Bogor pada tanggal duabelas April tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh (12-04-1967), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Lumbu Utara 1E nomor 115, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 019, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3275061204670039; ---------------------------------------------------
10. Tuan TUGIARTO, Sarjana Pendidikan lahir di Jakarta pada tanggal duapuluh dua Agustus tahun seribu sembilanratus enampuluh delapan (22-08-1968), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Serdang Baru Gang III/28, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5003.220868.2012; ------------------------------
11. Tuan Doktorandus HARI MULJONO, Master of Business Administration, lahir di Surabaya pada tanggal duapuluh delapan Mei tahun seribu sembilanratus limapuluh empat (28-05-1954), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Base Camp II Blok H/7, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3671042805540002; ----------------------------------------------------------------------------
12. Tuan AGUS SUBEKTI, lahir di Kudus pada tanggal enambelas November tahun seribu sembilanratus limapuluh empat (16-11-1954), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Komplek Ditjen HUBUD II Blok L/6, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3671041611540001; ---------------------------------------------------
13. Tuan MUDJIONO, lahir di Malang pada tanggal empatbelas Desember tahun seribu sembilanratus limapuluh empat (14-12-1954), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mawar 172/H, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 57 Sambilegi Kidul, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3404071412540001; ------------------------------------------------------------------
- para penghadap dikenal oleh saya, notaris; -----------------------------------------------------
- para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang berwenang, telah mendirikan suatu ”Perkumpulan” dan untuk itu para penghadap hendak menyatakan dengan akta ini mengenai Pendirian dan Anggaran Dasar dari Perkumpulan dimaksud sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB I ----------------------------------------------------
------------------------ NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------
-------------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
1. Perkumpulan ini bernama : Perkumpulan ---------------------------------------------------
” INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION”, ----
disingkat “IACA”, selanjutnya dalam akta ini disebut ”Perkumpulan”. ------------
2. Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. ------------
3. Perkumpulan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan-----
dapat membuka cabang dan atau perwakilan pengurus di daerah-daerah ---------
lain di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. ----------------------------
-------------------------------------------------- BAB II ---------------------------------------------------
------------------------- AZAS, MAKSUD, TUJUAN SERTA KEGIATAN ------------------
-------------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------------
Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan, antara lain : ----------------------------
Sebagai media komunikasi, informasi, koordinasi, dan pemersatu anggota Perkumpulan pada khususnya dan para ahli bidang Pelayanan Komunikasi Penerbangan Indonesia pada umumnya; ------------------------------------------------
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi pelayanan bidang penerbangan melalui standarisasi profesi; ----------------------------------------------
Sebagai Institusi keorganisasian yang mewakili Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan pada tingkat Nasional maupun Internasional. ------
----------------------------------------------- KEGIATAN -----------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------
Untuk mencapai tujuannya, Perkumpulan melaksanakan kegiatan-kegiatan : ----------
Membangun, dan membina kerjasama dengan sesama organisasi profesi di bidang Penerbangan; --------------------------------------------------------------------------
Menjadi mitra kerja pemerintah melalui Direktorat Teknis Penerbangan dalam melakukan pembinaan, bimbingan, arahan melalui pelatihan profesi, work shop, seminar nasional maupun internasional;---------------------------------
Menjalin kerja sama baik dengan instansi/organisasi Pemerintah maupun Swasta dalam rangka meningkatkan profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Meningkatkan kualitas profesi anggota Pelayanan Komunikasi Penerbangan yang mengutamakan tanggung-jawab terhadap keselamatan penerbangan; --
Menegakkan kode etik agar selalu dapat menjaga integritas dan akuntabilitas publiknya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjaga dan meningkatkan kompetensi bidang profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan melalui penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Profesi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Mengadakan kegiatan-kegiatan Perkumpulan yang positif guna meningkatkan keberadaan Perkumpulan. ----------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB III ---------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------------------------------------LOGO, LAMBANG DAN ATRIBUT PERKUMPULAN------------------
Perkumpulan mempunyai Logo, Lambang, Bendera, Motto dan Atribut Organisasi yang menggambarkan Citra dan semangat Pelayanan Komunikasi Penerbangan. ----
------------------------------------------------- BAB IV ---------------------------------------------------
------------------------------------------- KEANGGOTAAN ------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------------
1. Anggota Perkumpulan terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Khusus, Anggota ----
Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa. --------------------------------------------------------
2. Keanggotaan Perkumpulan bersifat sukarela dan tanda keanggotaan dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Anggota. -----------------------------------------------------
3. Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). ---------------------------------------------
4. Keanggotaan berakhir dikarenakan masa jabatan berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, dan atau bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. -----------------------------------------------------------------------------
------------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ----------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------------------Anggota berhak :-----------------------------------------------------------------------------------------
a. mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran serta memilih------------
pengurus; ----------------------------------------------------------------------------------------
b. menerima perlakuan yang sama dalam Perkumpulan; ------------------------------
c. menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan Perkumpulan;---------------------
d. memperoleh pendidikan, pembinaan, bimbingan serta pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas organisasi dan di dalam melaksanakan tugas Pelayanan Komunikasi Penerbangan. ------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------------
Anggota berkewajiban :--------------------------------------------------------------------------------
a. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta
keputusan-keputusan Perkumpulan; -----------------------------------------------------
b. menjaga kredibilitas dan integritas Perkumpulan; -----------------------------------
c. membayar uang iuran.------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB V -------------------------------------------------
------------------------ ORGAN, LEMBAGA DAN KEPENGURUSAN ----------------------
--------------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------------
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :
Pembina;
Pengurus;
Pengawas.
------------------------------------------------- LEMBAGA ---------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 10 -------------------------------------------------
1. Perkumpulan dapat membentuk Lembaga atau Badan sesuai kebutuhan Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Ketentuan tentang pembentukan, susunan, fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari setiap Lembaga atau Badan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- PENGURUS ---------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------
1. Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan ----------Perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :------------------------------------
a. seorang Ketua; ----------------------------------------------------------------------------------
b. seorang Sekretaris; dan ----------------------------------------------------------------------
c. seorang Bendahara. ---------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang -----------diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum. -----------------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang ------diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. ------------------------------------------
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang -----diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. -----------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 12 ------------------------------------------------
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam ------melakukan pengurusan Perkumpulan yang dapat menyebabkan kerugian bagi --Perkumpulan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut --------------- berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------------
2. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.----------------
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus ----------Perkumpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------
a. bukan pendiri Perkumpulan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina ---
dan Pengawas; dan ---------------------------------------------------------------------------
b. melakukan kepengurusan Perkumpulan secara langsung dan penuh.---------
4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama ------
30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pengurus harus --------------------
menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. -------------------------------
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling ---lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus ---menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk ------------
sementara Perkumpulan diurus oleh Pengawas. -------------------------------------------
6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat ----
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ----------------------------
7. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana ---
Kegiatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 13------------------------------------------------
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila : -----------------------------------------------------
a. meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri; ---------------------------------------------------------------------------
c. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang ----diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; ----------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -----------------------------
e. masa jabatan berakhir. ------------------------------------------------------------------------
------------------------------ HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ----------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------------
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk ----
kepentingan Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan ------ Perkumpulan untuk disahkan Pembina. -----------------------------------------------------
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh
Pengawas. --------------------------------------------------------------------------------------------
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan-- yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------
5. Pengurus berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan -------tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan atas nama Perkumpulan (tidak termasuk -----
mengambil uang Perkumpulan di Bank); ----------------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai --bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; --------------------------------
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; ------------------------------
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Perkumpulan; -------------------------------------------------------------------------
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta ----mengagunkan/membebani kekayaan Perkumpulan ; ------------------------------
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan ------------- Perkumpulan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Perkumpulan atau--- seorang yang bekerja pada Perkumpulan, yang perjanjian tersebut ------------
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan. ----------------
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a,b,c,d,e,dan f -----
harus mendapat persetujuan dari Pembina. -------------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 15 ---------------------------------------------------
1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya ---
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili ----------------
Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun ------
juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang------ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut -----tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainnya bersama------sama dengan seorang sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas ---nama Pengurus.--------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang ketua, maka segala tugas dan wewenang yang -----diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya. -----------------------------------
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal -----
hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. -------------------------------------------
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan -------- kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. ------------------------------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh --------
Pembina melalui Rapat Pembina. --------------------------------------------------------------
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seseorang atau lebih ----
wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. ---------------------------------------------
-------------------------------------------- RAPAT PENGURUS --------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 16 ------------------------------------------------
1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas------------
permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau-----------
Pembina. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili------- Pengurus. ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima.--------------------------
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan
acara rapat. -------------------------------------------------------------------------------------------
5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau di tempat ---kegiatan Perkumpulan. ---------------------------------------------------------------------------
6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik ------------Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------------
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. ----------------------------------------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. ------------------------------------------------------------------------
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat --
Pengurus berdasarkan surat kuasa. ------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------------------
1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ---
maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) -
jumlah suara yang sah. ----------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -----
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup --
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ------------------------------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------------------
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat. --------------------------------------------------------------------------
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila -------
berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. -----------------------------------------------
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. ----------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- PENGAWAS ----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 19 -------------------------------------------------
1. Dewan Pengawas mengawasi hasil-hasil pekerjaan dan buku-buku Dewan -------
Pengurus dan memberi petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pengurus dalam hal pengawasan bila dianggap perlu atau atas permintaan Dewan Pengurus. ----------
2. Masing-masing anggota Dewan Pengawas berhak pula pada waktu hari kerja melihat semua buku-buku, surat-surat memeriksa keadaan kas dan barang-barang Perkumpulan serta memasuki halaman-halaman, gedung-gedung dan kantor-kantor yang dipergunakan Perkumpulan dan Dewan Pengurus wajib -----
memberikan segala keterangan-keterangan mengenai Perkumpulan yang ---------
dikehendaki oleh Dewan Pengawas. ----------------------------------------------------------
3. Dewan Pengawas wajib memberikan laporan kepada Dewan Pendiri setiap enam bulan sekali tentang hasil atau keadaan dan pekerjaan yang dilakukan -----
oleh Dewan Pengurus Perkumpulan. ---------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 20 -------------------------------------------------
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut --------------- berkekuatan hukum tetap. ------------------------------------------------------------------------
2. Pengawas diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. ---------------
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pengawas harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. -------------------------------
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Perkumpulan diurus oleh Pengurus. --------------------------------------------
5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ---------------------------------
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Perkumpulan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kapada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait. ------------------------------------------
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksanaan- Kegiatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS ------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 21 -------------------------------------------------
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan----- tugas pengawasan untuk kepentingan Perkumpulan. ------------------------------------
2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan---- atas nama Pengawas. ------------------------------------------------------------------------------
3. Pengawas berwenang : ----------------------------------------------------------------------------
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan---------- Perkumpulan ; ---------------------------------------------------------------------------------
b. memeriksa dokumen ; -----------------------------------------------------------------------
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas ; atau --------
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus ; ------------
e. memberi peringatan kepada Pengurus. -------------------------------------------------
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. ---------------------------------------------------------------
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian ---------
sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ---
Pembina. ----------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh
Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib --------------
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan---- membela diri. ----------------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri------ sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), pembina wajib : ---------------------------------
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara ; atau ------------–-----------------
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. ---------------------------
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud--------
dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, -
dan yang bersangkutan menjabat kambali jabatannya semula. -------------------------
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Perkumpulan. -------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 22 ------------------------------------------------
Jabatan Pengawas berakhir apabila : ---------------------------------------------------------------
a. meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri ; --------------------------------------------------------------------------
c. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; ----------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina ; ----------------------------
e. masa jabatan berakhir ; -----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB VI -------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 23 -------------------------------------------------
Pengambilan keputusan dalam Perkumpulan dilaksanakan sebagai berikut : ----------
a. pengambilan keputusan dalam Perkumpulan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota, yang berada pada tingkat nasional, wilayah dan daerah, di mana Rapat Umum Anggota tingkat nasional tersebut merupakan kewenangan tertinggi dalam Perkumpulan; ------------------------------------------------------------------------------
b. pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; -------------
c. apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan -------
dilakukan dengan pemungutan suara. --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- BAB VII -------------------------------------------------
----------------------------------------------- KEKAYAAN ----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 24 -------------------------------------------------
Perkumpulan didirikan dengan kekayaan awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh --- juta rupiah) yang diperoleh dari : -------------------------------------------------------------------
a. uang pangkal; ----------------------------------------------------------------------------------------
b. iuran anggota; ---------------------------------------------------------------------------------------
c. sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat dan tidak melanggar ----------
peraturan dan norma yang berlaku; -----------------------------------------------------------
d. kegiatan/usaha Perkumpulan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perkumpulan.-----------------
-------------------------------------------------- BAB VIII ------------------------------------------------
---------------------------------------------- PERUBAHAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 25 -------------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) di mana musyawarah anggota tingkat Nasional yang diadakan untuk itu harus memenuhi kuorum, lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir dan disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir atau diwakili. ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB IX -------------------------------------------------
---------------------------------------------- PEMBUBARAN ------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 26 -------------------------------------------------
1. Perkumpulan bubar karena : ---------------------------------------------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; -------------------------------------------------------------------
b. Tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; ----------------------------------------------------------------------------
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : -------------------------------------------------------------------------------------------
1) Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; ---------------
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau -------
3) harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk melunasi hutangnya --
setelah pernyataan pailit dicabut. ----------------------------------------------------
2. Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan ------------ Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai---------- likuidator. ---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Perkumpulan dapat dibubarkan dengan musyawarah anggota tingkat Nasional
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ²⁄ะท (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri dan pengurus dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang wajib hadir. --------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 27 --------------------------------------------------
1. Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. --------
2. Dalam hal Perkumpulan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” dibelakang nama Perkumpulan. -----
3. Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan ----
juga menunjuk likuidator. ------------------------------------------------------------------------
4. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, berlaku peraturan -------------
perundang-undangan di bidang kepailitan. -------------------------------------------------
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, -----
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta ----------- pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. ------------------------
6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan---------- kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran----------- Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa-------- Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari ---
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil -----
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. --------------------------------
8. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari ----------
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Pengurus. ----------------------------------------------------------------
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana dimaksud
ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga. ---------
------------------ CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI ----------------
---------------------------------------------------- Pasal 28 ------------------------------------------------
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar.---
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat --------
diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ----------------------------------------
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya -------
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan yang bubar. -----------
----------------------------------------------------- BAB X -------------------------------------------------
----------------------------------------- KETENTUAN PENUTUP -----------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 29 ------------------------------------------------
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam musyawarah anggota tingkat Nasional.-------------------------------------------------------
2. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan pengurus, untuk pertama kalinya diangkat susunan ------------
pengurus sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Pembina : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua : tuan RUDY, Sarjana Hukum, Magister Science tersebut; -----
2. Anggota : a. tuan Ir. ICHWANUL IDRUS, Master of Business --------
Administration tersebut;-----------------------------------------
b. tuan Doktorandus SUPARDJI, Magister of Manajemen
tersebut; --------------------------------------------------------------
c. tuan Doktor Haji SUPANDI, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, tersebut;--------------------------------------------------
Pengurus : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua Umum : tuan Teuku ZULKIFLI, tersebut; -------------------------
- Wakil Ketua : tuan ALEXANDER YULIANTO, Sarjana Ekonomi tersebut; --------------------------------------------------------
2. Sekretaris Umum : tuan ROUF SUPRIYANTO, Sarjana Ekonomi, ----
Magister Manajemen, tersebut; --------------------------
- Wakil Sekertaris : tuan KUWAT SETIADI, tersebut; ----------------------
3. Bendahara Umum : nyonya SRI INDAH TRIKORANI, tersebut; --------
- Wakil Bendahara : tuan AGUSTONO, Sarjana Sosial, tersebut; ----------
4. Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan : tuan DAHLAN, ---------
tersebut; -------------------
5. Kepala Bidang Humas dan Publikasi : tuan A. AMILUDIN, tersebut; --
6. Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga : tuan TUGIARTO, Sarjana –
Ilmu Pendidikan, tesebut; ----------
7. Bidang Profesi : tuan Doktorandus HARI MULJONO, Master of --------
Business Administration tersebut; ----------------------
Pengawas : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua : tuan AGUS SUBEKTI, tersebut; ----------------------------
2. Anggota : tuan MUDJIONO, tersebut ; ---------------------------------
--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------------
dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------------------
1. Tuan MARFUAT HASIM, lahir di Karanganyar pada tanggal empat Mei seribu sembilanratus delapanpuluh lima (04-05-1985), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Ciracas, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk --
nomor : 09.5410.040585.8570 ; --------------------------------------------------------------------
2. Tuan SOPANDI, lahir di Jakarta pada tanggal sebelas November tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh enam (11-11-1976), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Batu I, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5304.111176.0466; ----------------------
keduanya pegawai pada kantor saya, notaris di Jakarta sebagai saksi-saksi. -------
Setelah saya, notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi,
maka segera para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------------------------------------------
Minuta akta ini bermaterai cukup dan telah ditandatangani dengan sempurna. -------
Diberikan sebagai salinan.-----
Notaris di Jakarta. -------------

ttd

IRMAWATY HABIE, SH

Komentar :

ada 0 komentar ke “AKTA NOTARIS IACA”

Posting Komentar

About This Blog

We Speak In Your Languange

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP